Sindoraya.com, Surabaya – Aksi kekerasan menimpa seorang pengacara asal Kota Surabaya bernama Sukardi pada Rabu (15/7/2026) tengah malam. Selain itu, insiden berdarah ini terjadi tepat di depan warung Mak Ning, Jalan Raya Tambangboyo. Ironisnya, korban mengalami musibah tersebut saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-48.
Oleh karena itu, Sukardi segera mengadukan tindakan keji tersebut ke pihak Polsek Tambaksari. Selanjutnya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan korban pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Pengaduan resmi ini terdaftar dengan nomor registrasi LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Identitas Terlapor dan Proses Pemeriksaan Saksi
Mengenai sosok terlapor, pria tersebut adalah Afandi alias Korea (29) yang tinggal di Jalan Pacar Kembang Gang 3. Kemudian, penyidik Polsek Tambaksari mengundang Sukardi untuk memberikan keterangan menyeluruh pada Sabtu (18/7/2026).
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Sukardi berjalan berdampingan dengan kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menjabarkan seluruh kronologi kejadian secara gamblang kepada pihak berwajib. Oleh sebab itu, ia berharap polisi segera memanggil pelaku dan menerapkan Pasal 467 KUHP baru.
“Penyidik Polsek Tambaksari menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam laporan saya. Padahal, pasal itu hanya mengancam hukuman 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori Tiga. Oleh sebab itu, polisi seharusnya memasukkan Pasal 467 karena pelaku terindikasi kuat sudah merencanakan penganiayaan,” kata Sukardi kepada wartawan.
Selain itu, Sukardi menjelaskan bahwa alat pemukul berupa keling besi menjadi bukti kuat adanya unsur perencanaan. Pelaku dengan sengaja memasang senjata logam tersebut pada jari tangannya. Kemudian, pria tersebut mengayunkan pukulan keras hingga mengenai area kepala korban.
“Pelaku sudah menyiapkan alat pemukul berbahaya tersebut untuk menyerang saya secara fisik. Artinya, aksi keji ini memang sudah dia rencanakan secara matang. Oleh karena itu, kasus ini masuk ranah Pasal 467 KUHP dan penyidik wajib menerapkannya,” tegas Sukardi.
Kronologi Penganiayaan Menurut Kuasa Hukum
Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum Sukardi merinci urutan waktu kejadian secara sistematis. Dodik menguraikan bahwa insiden bermula saat kliennya menggelar pesta syukuran hari kelahiran. Acara tersebut berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dengan iringan hiburan musik karaoke.
Namun, suasana berubah mencekam saat terduga pelaku bernama Afandi alias Korea datang sekitar pukul 23.45 WIB. Pria tersebut langsung berteriak lantang ke arah istri klien kami yang bernama Latifa Sari. Saat itu, Latifa sedang menyanyikan sebuah lagu di lokasi.
Selanjutnya, Afandi berjalan cepat menghampiri posisi Sukardi yang sedang memainkan alat musik gitar. Tanpa peringatan apa pun, pelaku langsung menghantam bagian kepala korban menggunakan benda tumpul. Akibatnya, darah segar mengalir deras hingga membuat Sukardi jatuh pingsan.
“Seorang saksi mata berinisial C di lokasi menjelaskan bahwa pelaku memakai keling besi untuk menghajar klien kami. Akibat hantaman itu, korban kehilangan kesadaran dan langsung menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara itu, pelaku memilih kabur dari lokasi kejadian,” jelas Dodik Firmansyah.
Kondisi Korban dan Harapan Penegakan Hukum
Akibat tindakan brutal tersebut, Sukardi menderita luka robek yang cukup parah serta lebam di dahi. Namun, keesokan harinya setelah kondisi fisiknya pulih, korban bersama Dokdik Firmansyah mendatangi kantor polisi. Mereka segera melengkapi berkas laporan agar kasus ini berjalan cepat.
Dodik juga memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak mempunyai masalah pribadi dengan sosok terlapor. Namun, demi mengungkap motif asli di balik penyerangan ini, tim hukum menyerahkan perkara kepada polisi. Keluarga korban menginginkan transparansi penuh dalam proses penegakan hukum.
“Kami menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan secara terbuka kepada pihak Polsek Tambaksari. Selain itu, kami percaya tim penyidik akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Kami berharap keadilan bagi korban bisa segera terwujud,” tegas Dodik Firmansyah.
Samsul A.












