KEDIRI – Ketua sekaligus Humas PC Pagar Nusa Kota Kediri, Anas Rachmanto, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (12/7/2026), Anas menilai dukungan politik dari kepala negara merupakan faktor penting untuk memperkuat kepercayaan diri aparat penegak hukum dalam menjalankan proses pemberantasan korupsi secara profesional.
Menurutnya, apresiasi masyarakat terhadap langkah penegakan hukum harus direspons dengan konsistensi oleh pemerintah agar pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi agenda sesaat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Anas juga menegaskan bahwa tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia meyakini masyarakat akan terus memberikan dukungan apabila pemerintah menunjukkan komitmen yang konsisten dalam membersihkan praktik korupsi.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu,
transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembuktian harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia berharap dukungan Presiden terhadap aparat penegak hukum terus dipertahankan sehingga dapat menjadi warisan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berkas perkara keduanya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk proses hukum lebih lanjut.












