Peristiwa

Parkir Semut Kali Legal, Kang Arief Bantah Tudingan Parkir Liar

×

Parkir Semut Kali Legal, Kang Arief Bantah Tudingan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Koordinator Parkir Truk Semut Kali, Kang Arief, S.H., menegaskan bahwa aktivitas parkir kendaraan di sepanjang Jalan Semut Kali berlangsung secara legal. Penegasan itu ia sampaikan untuk menanggapi pemberitaan media online yang menyebut kawasan tersebut sebagai lokasi parkir liar dan praktik parkir ilegal.

Pemberitaan yang beredar pada Rabu (1/7/2026) itu juga memuat dugaan adanya bisnis gelap yang melibatkan perangkat kewilayahan. Namun, Arief membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Arief, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menetapkan seluruh titik parkir di sepanjang Jalan Semut Kali. Penetapan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, warga dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Semut Kali memarkir kendaraan mereka di kawasan tersebut. Kendaraan itu terdiri dari mobil pikap hingga truk tronton.

Setiap hari, pengelola parkir berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan untuk menata kendaraan. Dengan demikian, mereka dapat mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban umum dan kondusivitas Kota Surabaya.

“Parkir di Jalan Semut Kali legal karena Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah menetapkan titik parkir sesuai regulasi. Kami juga terus berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan untuk menata parkir dan menjaga kondusivitas,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Surabaya memperkuat legalitas parkir di Jalan Semut Kali. Koordinator Truk Ekspedisi, pihak kewilayahan, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengikuti rapat tersebut.

Dalam RDP itu, para peserta menyepakati bahwa kawasan parkir di Semut Baru tidak dapat memperoleh legalitas. Oleh karena itu, mereka mengalihkan seluruh kendaraan truk ke titik parkir di sepanjang Jalan Semut Kali.

Di sisi lain, Arief mengingatkan agar setiap pihak tidak menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang kuat. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Arief menyebut dugaan fitnah dapat dijerat Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juga melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Wawan SR, menyayangkan informasi sepihak dari salah seorang warga. Menurutnya, informasi itu memicu kegaduhan di wilayah Bongkaran karena mengatasnamakan keresahan warga.

“Juru parkir di wilayah Semut Kali sudah legal. Keberadaannya juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga setempat serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Surabaya. Karena itu, kami menyayangkan adanya informasi sepihak yang mengatasnamakan warga resah,” pungkas Wawan SR. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!