Sindoraya.com, Bangkalan – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Bangkalan akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Candi, Sidoarjo, saat pelaku sedang tertidur lelap.
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang mengandalkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman itu memperlihatkan pelaku mencuri sepeda motor milik korban di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, Bangkalan.
Selanjutnya, penyidik memastikan pelaku merupakan orang yang sama dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil. Kamera CCTV juga merekam aksi tersebut, kemudian rekamannya viral di media sosial sehingga membantu penyelidikan polisi.
Berbekal analisis rekaman CCTV dan penyelidikan intensif di lapangan, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil melacak pelaku hingga ke luar kota. Setelah itu, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo, lalu menggerebek lokasi persembunyian pelaku.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan tim bergerak cepat setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku.
“Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan,” ujar AKP Eriek saat ditemui bersama Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.
Usai menangkap pelaku, petugas langsung memborgol pelaku dan membawanya ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku.
Sementara itu, polisi menduga satu pelaku lain merupakan rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat operasi penangkapan berlangsung. Polisi telah mengantongi identitasnya, kemudian memasukkan nama pelaku tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.
Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita sebuah kunci T. Pelaku menggunakan alat tersebut untuk merusak rumah kunci sepeda motor saat menjalankan aksi pencurian.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di sisi lain, Satreskrim Polres Bangkalan terus mengembangkan penyidikan, memburu pelaku yang masuk DPO, serta melacak keberadaan sepeda motor milik korban karena polisi menduga pelaku telah menjualnya.
Samsul A.












