Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial M.A. (34). Terlapor diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya. Dalam perkara ini, terlapor juga diduga mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memperoleh kepercayaan korban dan keluarganya.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban. Penyidik mempersangkakan terlapor melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Maret 2026 ketika korban berkenalan dengan terlapor di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua pekan kemudian, keduanya menjalin hubungan asmara.
“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7/2026).
Memasuki April 2026, terlapor mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Saat itu, ia mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur sehingga korban dan keluarganya mempercayai identitas yang disampaikannya.
Dalam kesempatan yang sama, terlapor meminta uang sebesar Rp1.100.000 dengan alasan memperbaiki sepeda motornya. Karena mempercayai pengakuan tersebut, korban meminjam uang dari ibunya, lalu menyerahkan Rp1.100.000 kepada terlapor.
Setelah memperoleh kepercayaan korban, terlapor diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Mei 2026 di rumah korban di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya. Berdasarkan keterangan korban, terlapor sempat membujuk korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.
“Korban mengaku telah menolak ajakan tersebut. Namun berdasarkan keterangannya, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Hadi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali mendatangi rumah korban. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.
Pada akhir Mei 2026, terlapor kembali menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Kehadirannya semakin menguatkan keyakinan korban dan keluarganya bahwa terlapor benar merupakan anggota Polri.
Kedok terlapor akhirnya terbongkar pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat itu, terlapor kembali mendatangi rumah korban. Kakak korban bersama personel Polsek Benowo kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait identitas dan status pekerjaannya.
“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.
Merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual dan penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami perkara tersebut. Sementara itu, terlapor menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Samsul A.












