Sindoraya.com, Bojonegoro – Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait penangkapan seorang warga bernama Tegar di Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kepolisian menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berawal dari hasil penyelidikan di Bojonegoro.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bojonegoro menjelaskan, perkara bermula saat anggota mencurigai seseorang dengan gerak-gerik tidak biasa di sekitar Terminal Rajekwesi, Bojonegoro. Saat diperiksa, petugas menemukan pil yang kemudian ditelusuri asal-usulnya.
Dari pemeriksaan awal, orang tersebut mengaku memperoleh pil dari rekannya. Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada Bayu.
Dalam pemeriksaan, Bayu disebut mengakui menjual obat tersebut kepada temannya seharga Rp350 ribu. Sebelumnya, Bayu membeli barang itu dengan harga Rp170 ribu.
Penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti. Polisi kemudian menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan serta memeriksa tersangka dan saksi.
Pengembangan perkara berlanjut setelah Bayu menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Surabaya. Bayu juga menyebut nama Tegar sebagai pihak yang diduga menjadi sumber barang.
Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro bergerak menuju Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Polisi menegaskan langkah itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara.
Sebelum mendatangi lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran terkait aspek keamanan dan meminta pendampingan.
Setibanya di lokasi, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Mereka juga menunjukkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud kedatangan kepada Tegar.
Polisi kemudian meminta Tegar menunjukkan barang yang masih disimpan. Menurut kepolisian, Tegar menunjukkan barang tersebut yang berada di dalam sebuah tas di dalam lemari.
Barang itu kemudian diamankan. Tegar dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bojonegoro membantah anggapan bahwa pengembangan perkara tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat.
“Hubungan ke sana sudah sesuai SOP. Berdasarkan laporan polisi, kemudian surat perintah penyidikan dan keterangan tersangka awal, dengan petunjuk dari tersangka juga,” tegas Kanit 2 Satresnarkoba.
Kepolisian menyatakan barang bukti yang diamankan di Surabaya merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap di Bojonegoro. Proses selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tahapan penyidikan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa langkah anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menuju Kenjeran didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara, keterangan tersangka awal, serta dokumen administrasi penyidikan yang telah disiapkan.
( Redaksi )












