Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Begal dan Curat, Polisi Dalami Keterlibatan di Sejumlah Kasus

×

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Begal dan Curat, Polisi Dalami Keterlibatan di Sejumlah Kasus

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku begal dan curat yang ditangkap Polrestabes Surabaya beserta barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, dan pisau.
Foto : Satreskrim Polrestabes Surabaya memperlihatkan dua pelaku begal dan curat beserta barang bukti hasil penyitaan dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pria. Polisi menduga keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) dan pencurian dengan pemberatan (curat) setelah mengembangkan penyelidikan dari laporan yang masuk ke Polsek Genteng.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap kedua tersangka pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi meringkus M.R. (34) dan M.J. (30) di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban bersama seorang rekannya berangkat bermain sepak bola di kawasan Putra Agung. Keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing.

“Di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba dihentikan oleh empat orang tidak dikenal. Para pelaku kemudian menuduh korban sebagai salah satu peserta tawuran yang terjadi di wilayah Kenjeran,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (8/7/2026).

Menurut Edy, komplotan tersebut berdalih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Selanjutnya, salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban ikut membonceng, sedangkan komplotan itu membiarkan rekan korban pergi.

Korban kemudian melewati sejumlah ruas jalan di Surabaya bersama para pelaku hingga akhirnya tiba di kawasan Ambengan dan Jalan Kusuma Bangsa.

“Korban kemudian dibawa berkeliling melewati beberapa ruas jalan di Surabaya hingga akhirnya tiba di kawasan Ambengan dan Jalan Kusuma Bangsa,” katanya.

Selama perjalanan, para pelaku memaksa korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci kendaraan. Namun, korban menolak sehingga salah seorang pelaku memukul wajah korban hingga tidak berdaya.

“Setibanya di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, korban kembali dipaksa turun dari sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari balik pakaiannya untuk mengancam korban,” jelas Edy.

Karena khawatir terhadap keselamatannya, korban akhirnya menuruti perintah para pelaku. Setelah itu, komplotan tersebut kembali memukul korban sebelum membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta kunci kendaraan milik korban.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui pernah beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya. Selain itu, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam laporan tindak pidana lain yang memiliki pola serupa, termasuk kasus di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo pada September 2025 dan di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu unit Yamaha Aerox. Penyidik menduga sepeda motor tersebut merupakan milik korban dalam perkara lain. Polisi juga menyita satu unit Honda Vario yang para tersangka gunakan saat beraksi serta sebilah pisau atau belati yang para tersangka gunakan untuk mengancam korban.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kini, keduanya menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!