Sindoraya.com, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif. Polisi menetapkan dan menahan perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan JNK mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial. Tersangka menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).
Calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka juga wajib mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu, serta besaran keuntungan.
Kombes Bimo mengungkapkan JNK juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Cara tersebut membuat calon member percaya bahwa arisan berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.
Tersangka kemudian membuat seolah-olah seluruh slot arisan diisi member nyata. Padahal, terdapat nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.
“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.
JNK mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya. Dalam operasionalnya, tersangka dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan member mengenai pembayaran.
Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yakni Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank, serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.
Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga memastikan penelusuran aset akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.
Kombes Abast menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.
Kombes Abast kemudian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial. Masyarakat diminta memastikan legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast.
Samsul A.












