Sindoraya.com, Gresik – Unit Reskrim Polsek Kebomas mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polisi mengamankan pria berinisial S (45) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik warga Sekarkurung.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono bersama anggota.
Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkir Honda Vario 125 warna merah hitam bernomor polisi W 3865 FT di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertancap.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar rumah, korban melihat seorang pria tidak dikenal membawa motor tersebut dan melaju ke arah Surabaya.
Korban lalu mengejar pelaku. Pengejaran berakhir di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, setelah pelaku terjatuh.
Warga sekitar kemudian membantu mengamankan pelaku hingga petugas Polsek Kebomas tiba di lokasi. Polisi selanjutnya melakukan interogasi terhadap pria tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” ujarnya.
Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kebomas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Vario 125 W 3865 FT, kunci kontak, STNK, sebuah sweater hoodie hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, dan satu kunci T.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan. Selain melalui layanan darurat 110, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Samsul A.












