Narkoba

BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal MV Ocean Porter

×

BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal MV Ocean Porter

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Karimun – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengamankan 2,6 ton narkotika golongan I jenis metamfetamin cair. Petugas menemukan barang bukti itu di kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi tentang pergerakan kapal yang mencurigakan. MV OCEAN PORTER diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap kapal tersebut. Tim terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas kemudian membawa kapal itu ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan meliputi penggunaan Back Scatter dan K9. Tim juga memeriksa awak kapal serta menggeledah sejumlah kompartemen.

Dari empat kontainer yang diperiksa, dua di antaranya dalam kondisi kosong. Satu kontainer sudah terbuka dan berisi perkakas, seperti tali, sparepart, plastic wrap, serta barang lainnya.

Sementara itu, satu kontainer lain masih dalam kondisi tergembok dan baru dilas. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.

Temuan tersebut kemudian mengarahkan petugas pada pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, tim memeriksa lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi itu, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Wadah-wadah tersebut berisi cairan yang kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto barang bukti yang diduga mengandung narkotika itu mencapai 2,6 ton.

Selain narkotika, tim gabungan menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD. Jumlah rokok tersebut mencapai 1.570.000 batang.

Petugas juga mengamankan 10 orang crew kapal. Seluruhnya merupakan warga negara asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Menurut pengakuan Kapten AT, MV OCEAN PORTER tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal itu kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan ke Port Kaohsiung, Taiwan.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi. Pengisian dilakukan dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum MV OCEAN PORTER diamankan tim gabungan.

Pengungkapan tersebut mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair dengan valuasi ekonomi mencapai hampir Rp8,5 triliun. Selain itu, langkah tersebut berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!