Peristiwa

Polres Pamekasan Amankan Ibu Diduga Bunuh Anak Kandung, Korban Berusia 10 Tahun

×

Polres Pamekasan Amankan Ibu Diduga Bunuh Anak Kandung, Korban Berusia 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pamekasan – Polres Pamekasan mengamankan perempuan berinisial DA (31) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya, TD (10), di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan peristiwa tersebut. Tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Memang benar, pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendatangi TKP setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan pembunuhan di Desa Pademawu Barat. Korban meninggal dunia merupakan anak perempuan berusia 10 tahun, dan terduga pelaku adalah ibu kandungnya sendiri,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.

Menurut keterangan awal kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DA menyuruh ibu kandungnya yang merupakan nenek korban pergi membeli makanan bersama dua anaknya yang lain.

Setelah rumah sepi dan hanya terdapat DA bersama korban, dugaan penganiayaan terjadi. Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban kembali dan mendapati TD tergeletak di teras depan rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Pademawu untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Pamekasan, tetapi nyawanya tidak tertolong.

“Saat nenek korban kembali ke rumah usai membawa korban ke fasilitas medis, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga bersama pihak kepolisian lantas mendobrak pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah masih memegang sebilah pisau. Pelaku langsung berhasil disergap dan diamankan,” jelas Kasihumas.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan saksi di TKP, DA diketahui memiliki riwayat medis gangguan jiwa. Kondisinya sempat membaik, tetapi dilaporkan kambuh dalam empat hari terakhir saat masih mengonsumsi obat penenang/jiwa.

Saat ini, DA beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perkara tersebut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah kami amankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan tim medis/psikiater untuk melakukan observasi resmi terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku,” tutup IPDA Yoni Evan. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!