Sindoraya.com, Surabaya – Advokat Dodik Firmansyah, S.H. aktif mendampingi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum di Surabaya. Melalui Kantor Hukum D. Firmansyah S.H & Partners, ia menangani perkara pidana maupun perdata.
Berbagai perkara telah ditangani Dodik Firmansyah, S.H. Kasus tersebut antara lain penipuan, penganiayaan, narkotika, sengketa tanah, wanprestasi, perceraian, hingga gugatan perusahaan.
Dalam menjalankan profesinya, Dodik kerap berada di sejumlah institusi penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan menjadi bagian dari aktivitas pendampingan hukum yang dijalaninya.
Sosok Dodik cukup dikenal dengan penampilannya yang khas, yakni rambut gondrong berwarna pirang. Di balik penampilan tersebut, ia aktif menjalankan profesinya sebagai advokat.
Saat ini, Dodik menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum D. Firmansyah S.H & Partners. Kantor tersebut beralamat di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya.
Selain berpraktik sebagai advokat, Dodik juga aktif dalam organisasi profesi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur. Ia saat ini dipercaya menjabat sebagai Wakil Komisi Media dan Publikasi PERADIN Jatim.
Advokat sebagai Bentuk Pengabdian
Bagi Dodik, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan. Ia memandang profesi tersebut sebagai bentuk pengabdian dan panggilan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, pendampingan menjadi penting ketika seseorang berada dalam kondisi terpuruk akibat persoalan hukum. Karena itu, ia berupaya mendampingi klien dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
“Saya tidak pernah janji menang. Tapi saya janji akan berjuang sampai tetes terakhir untuk klien saya,” ujar Dodik Firmansyah, S.H.
Aktivitas pendampingan menjadi bagian dari keseharian Dodik sebagai advokat. Pagi di kepolisian, siang di kejaksaan, dan sore di pengadilan menjadi bagian dari rutinitasnya.
Dodik memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki pemahaman mengenai proses hukum. Karena itu, ia memberikan penjelasan secara sederhana agar klien maupun keluarga memahami proses hukum yang sedang dihadapi.
Pendampingan tersebut mencakup proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga mendampingi klien pada tingkat penyidikan dan penuntutan hingga proses persidangan.
Mengedepankan Pendampingan dan Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, Dodik menempatkan komunikasi dengan klien sebagai salah satu hal penting. Menurutnya, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak hanya membutuhkan pendamping secara hukum, tetapi juga pihak yang mau mendengarkan persoalan mereka.
Menurut Dodik, setiap perkara memiliki arti penting bagi orang yang sedang menghadapinya. Perkara kecil maupun besar tetap berkaitan dengan latar belakang, keluarga, serta masa depan seseorang.
Karena itu, ia berupaya memberikan pendampingan sesuai dengan persoalan hukum yang dihadapi klien. Pendampingan dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai proses hukum yang sedang dijalani.
Bagi Dodik, hukum tidak semestinya membuat masyarakat merasa semakin kecil dan tidak berdaya. Pendampingan hukum harus mampu memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban seseorang dalam menghadapi proses hukum.
Melalui Kantor Hukum D. Firmansyah S.H & Partners, Dodik membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum. Layanan tersebut mencakup persoalan hukum pidana maupun perdata.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung ke kantor di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya. Konsultasi awal diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis melalui layanan telepon maupun WhatsApp di nomor 0821-3939-5422.
Samsul A.












