Narkoba

Residivis Asal Rangkah Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sita 14 Paket Sabu

×

Residivis Asal Rangkah Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sita 14 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Residivis asal Rangkah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta barang bukti 14 paket sabu siap edar.
Foto : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan tersangka residivis asal Rangkah bersama barang bukti 14 paket sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, dan tas selempang hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menangkap seorang pria berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap VR berlangsung pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut, lalu segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, membenarkan penangkapan itu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 paket sabu siap edar dengan berat total 1,832 gram.

“Benar, pelaku VR kami amankan berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram,” kata AKBP Dodi, Minggu (2/8/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu meliputi dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan elektronik, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang berwarna hitam.

Adapun 14 paket sabu tersebut memiliki berat masing-masing 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram.

Selanjutnya, AKBP Dodi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Kapas Madya. Setelah menerima informasi tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan VR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2020. Meski pernah menjalani pidana, ia kembali terlibat dalam peredaran sabu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, kepada penyidik VR mengaku baru pertama kali memperoleh sabu setelah bebas dari penjara. Ia menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial ND dan berencana mengedarkannya di wilayah Surabaya serta sekitarnya.

Namun, sebelum seluruh sabu itu sempat terjual, petugas lebih dahulu menangkap VR beserta seluruh barang bukti. Di sisi lain, polisi telah menetapkan pemasok berinisial ND sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus memburunya.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” pungkas AKBP Dodi.

Kini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku. Sementara itu, VR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Samsul A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!