Sindoraya.com, Lamongan – Polres Lamongan memastikan perempuan berinisial T (37) yang ditemukan meninggal dunia di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, meninggal akibat faktor medis. Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kepastian tersebut berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan tim medis RSUD dr. Soegiri Lamongan. Jenazah T ditemukan warga di dalam kamar sebuah rumah pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pemeriksaan fisik secara menyeluruh tidak menemukan bekas kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh oleh tim medis, kami menegaskan tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban,” ujar Ipda M. Hamzaid melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2026).
T merupakan warga Desa Ngeping, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Paciran bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Lamongan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas mengamankan barang bukti dan menghimpun keterangan saksi di sekitar lokasi untuk memastikan kronologi penemuan jenazah berdasarkan fakta di lapangan.
Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Keluarga juga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menolak dilakukan autopsi atau bedah mayat.
Setelah proses identifikasi dan administrasi hukum selesai, Polres Lamongan memulangkan jenazah T ke kampung halamannya di Kabupaten Tuban untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Samsul A.












