Hukum & Kriminal

Suparmin Laporkan Eko Sugiarto ke Polres Demak Terkait Dugaan Penipuan Rp50 Juta untuk PK

×

Suparmin Laporkan Eko Sugiarto ke Polres Demak Terkait Dugaan Penipuan Rp50 Juta untuk PK

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Demak – Bapak Suparmin menyatakan akan melaporkan Eko Sugiarto, yang dikenal dengan nama EKO HK, ke Polres Demak terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp50 juta untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK).

Suparmin mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan atas uang yang telah diberikan kepada Eko Sugiarto. Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai proses pengurusan PK tersebut.

“Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (EKO HK) ke Polres Demak,” kata Suparmin dalam wawancara bersama awak media.

Suparmin mengungkapkan, dirinya telah memberikan uang Rp50 juta kepada Eko Sugiarto untuk pengurusan Peninjauan Kembali. Namun, sampai saat ini, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai proses tersebut.

“Saya sudah memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Menurut Suparmin, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pengurusan PK berjalan sesuai kesepakatan. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.

Suparmin kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui Polres Demak. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan Eko Sugiarto (EKO HK) terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor masih diperlukan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!