Kriminal

Menantu Bacok Mertua hingga Meninggal, Dipicu Teguran soal Sound System

×

Menantu Bacok Mertua hingga Meninggal, Dipicu Teguran soal Sound System

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang – Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan M (55), warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan. Korban meninggal setelah dibacok menantu tirinya, MD (26), pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat. Kasus bermula ketika MD mendatangi korban untuk meminta volume sound system dikecilkan karena anaknya tidak bisa tidur.

Namun, jawaban korban membuat MD tersinggung. Pelaku kemudian mengambil parang yang berada di dekat lokasi dan menyerang korban.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan tindakan pelaku dipicu rasa tersinggung terhadap ucapan korban.

“Pelaku menghampiri asal suara sound system untuk meminta agar volumenya dikecilkan karena anaknya tidak bisa tidur. Namun, jawaban korban membuat pelaku tersinggung dan emosi, hingga mengambil parang yang berada di dekat lokasi,” ujar AKBP Anang Hardiyanto saat konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Anang menjelaskan, MD kemudian mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas korban hingga korban roboh. Setelah itu, pelaku kembali menyerang korban.

“Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian atas korban hingga korban roboh. Setelah itu, pelaku kembali menyabetkan parang ke leher sisi kiri belakang sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” jelas Anang.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka sayat di kepala bagian atas, leher belakang sebelah kiri, serta dua luka sayat pada lengan tangan kiri.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap MD. Tersangka ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah musala milik warga bernama Juhri di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat.

Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar 3 kilometer dari tempat kejadian. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 54 sentimeter, pakaian pelaku, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!