Sindoraya.com, Surabaya – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh izin mengemudikan kendaraan bermotor. Selain memenuhi ketentuan usia, kesehatan, dan administrasi, pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. SIM menjadi bukti legitimasi bahwa seseorang memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan serta memahami aturan lalu lintas.
Untuk mengajukan SIM C, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan melengkapi KTP asli beserta empat lembar fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta pas foto.
Setelah memenuhi persyaratan administrasi, pemohon terlebih dahulu mengikuti ujian teori. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melanjutkan ke ujian praktik mengendarai sepeda motor.
Sebelum ujian praktik dimulai, petugas Satpas Colombo Surabaya memberikan pengarahan mengenai tata cara berkendara dan tahapan yang harus dilalui peserta. Pengarahan diberikan oleh Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Praktik Aiptu Selamet bersama tim yang terdiri atas Aipda Didik Rahman dan Aipda Wage Santoso.
Pengarahan tersebut dilakukan sesuai arahan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., agar peserta memahami tata cara berkendara dan tahapan ujian sebelum memasuki lintasan praktik.
“Sesuai arahan Kasat Lantas, sebelum pemohon melakukan uji praktik, terlebih dahulu kami akan memberikan pengarahan dan tata caranya,” kata Aipda Wage, Rabu (9/9/2026).
Ia mengatakan, petugas penguji di Satpas Colombo juga diminta memberikan pelayanan secara humanis, sabar, dan loyal kepada para pemohon agar peserta lebih mudah memahami pengarahan sebelum menjalani ujian praktik.
Peserta yang belum lulus ujian praktik diberi kesempatan mengikuti ujian hingga tiga kali pertemuan, dengan ketentuan satu kali kesempatan setiap minggu.
Aipda Wage juga mengimbau pemohon yang belum berhasil lulus agar mengikuti Program Coaching Clinic SIM, yang merupakan program pelatihan di Satpas Colombo untuk membantu calon pemohon lebih siap menghadapi ujian teori maupun praktik.
“Dengan tema Program Coaching Clinic SIM, program tersebut merupakan program pelatihan yang dibuat oleh Satpas Colombo untuk membantu calon pemohon SIM agar lebih siap menghadapi ujian praktik dan teori pembuatan SIM,” kata Aipda Wage.
Dalam pengarahan kepada peserta ujian praktik kendaraan roda dua, Aiptu Selamet mengingatkan peserta untuk menggunakan helm dengan benar hingga terdengar bunyi “klik”. Peserta juga diarahkan menempatkan kaki kiri di atas tanah saat berhenti, sementara kaki kanan berada di atas rem belakang.
Peserta dapat dinyatakan tidak lulus apabila salah satu atau kedua kaki menyentuh tanah ketika sepeda motor sedang berjalan, menjatuhkan patok atau cone, atau keluar dari jalur yang telah ditentukan.
“Peserta terlebih dahulu melaju di trek lurus dengan kecepatan minimal 30 km/jam, kemudian melakukan pengereman secara stabil di garis stop dan menurunkan kaki kiri saat berhenti. Selanjutnya, peserta melewati lintasan berbentuk huruf S yang lebarnya 2,5 kali lebar kendaraan dengan menjaga keseimbangan dan memastikan roda tidak keluar dari garis putih. Pada tahap berikutnya, peserta memasuki percabangan berbentuk huruf Y dan mengikuti instruksi belok ke kanan atau kiri dengan menggunakan lampu sein serta tidak salah jalur,” jelasnya.
Aiptu Selamet juga mengingatkan peserta agar tidak melihat ke ban depan atau ke bawah saat menjalani lintasan. Peserta diminta memusatkan pandangan ke arah jalur yang akan dituju karena kendaraan akan mengikuti arah pandangan pengendara.
Ia juga menyarankan peserta mengontrol penggunaan gas dan rem, serta menggunakan rem belakang untuk menjaga keseimbangan pada kecepatan rendah. Peserta diingatkan agar tidak menghentak rem depan secara mendadak.
Di tempat yang sama, Aiptu Didik Rahman mengatakan, salah satu penyebab pemohon tidak lulus ujian praktik adalah kurang memperhatikan pengarahan yang telah diberikan petugas.
“Fokuslah saat petugas memberikan arahan dan tata cara sebelum melakukan uji praktik dan berkonsentrasilah saat menjalankan kendaraan bermotor di area lapangan rute sebagaimana yang diarahkan petugas,” pungkasnya.
Samsul A.












