Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, 148,732 Gram Disita

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, 148,732 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti tembakau sintetis dalam pengungkapan peredaran narkotika di Surabaya.

Sindoraya.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran III Nomor 40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26) dan menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan 148,732 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Z, warga Jalan Jojoran, Surabaya, ditangkap di dalam kamar kosnya.

“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan tas siap diedarkan,” kata AKP Adik.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat bersih sekitar 58,372 gram.

Polisi juga menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 148,732 gram.

“Satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” katanya.

Menurut AKP Adik, Z memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang itu dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.

AKP Adik menambahkan, tembakau sintetis tersebut rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket. Namun, barang tersebut belum sempat terjual pada hari penangkapan karena Z lebih dahulu diamankan petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Z disebut mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Z menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!