Narkoba

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka, Sabu 0,286 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Permen

×

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka, Sabu 0,286 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Permen

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan dua pria asal Kecamatan Cerme yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menemukan paket sabu seberat 0,286 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen di dasbor sepeda motor.

Kedua pria tersebut berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Polisi mengamankan keduanya pada Selasa (1/9/2026) malam.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan YI yang berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Petugas kemudian menggeledah YI dan sepeda motor yang digunakannya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram. YI menyembunyikan paket tersebut di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan awal YI. Saat diperiksa, YI mengaku mengambil paket tersebut bersama rekannya, HJN.

Berbekal keterangan itu, petugas bergerak menuju kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme. Polisi kemudian mengamankan HJN tanpa perlawanan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara itu, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selain membahayakan diri sendiri dan lingkungan, penyalahgunaan narkoba juga memiliki konsekuensi hukum.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” tandasnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!