Hukum & Kriminal

Polsek Karangpilang Selidiki Dugaan Penipuan PO Sembako, Korban Rugi Rp84,5 Juta

×

Polsek Karangpilang Selidiki Dugaan Penipuan PO Sembako, Korban Rugi Rp84,5 Juta

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polsek Karangpilang, Surabaya, tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus pemesanan awal atau pre-order (PO) sembako murah yang sempat viral di media sosial. Seorang warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, berinisial SSR (35), mengaku mengalami kerugian hingga Rp84,5 juta dalam kasus tersebut.

Laporan korban telah terdaftar dengan nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG pada 29 Agustus 2026. Pihak yang dilaporkan merupakan pasangan suami istri berinisial MR dan NAP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kedua terlapor.

Kasus ini bermula pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.01 WIB, di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Korban tertarik pada tawaran sistem PO sejumlah komoditas sembako dengan harga miring yang ditawarkan oleh pasutri tersebut.

Komoditas yang ditawarkan meliputi minyak goreng merek Sanco serta beras merek Pin Pin dan Lahap. Untuk memesan barang tersebut, korban melakukan tiga kali pembayaran kepada pihak terlapor.

Pembayaran pertama dilakukan melalui transfer sebesar Rp10 juta ke rekening Bank BCA atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng. Selanjutnya, korban menyerahkan uang tunai Rp20,5 juta secara langsung kepada Novita Ariani Putri sebagai uang muka atau down payment untuk 200 dus minyak goreng merek Sanco.

Korban kemudian kembali mentransfer Rp54 juta ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras. Dari tiga transaksi tersebut, total uang yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp84,5 juta.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang-barang sembako yang telah dibayar tidak kunjung dikirim. Ketika korban berulang kali meminta kepastian, kedua terlapor disebut berdalih bahwa barang pesanan tertahan di gudang dan tidak dapat dikeluarkan.

Uang milik korban juga diduga telah habis digunakan oleh kedua terlapor untuk kepentingan pribadi.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Kusmianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026), membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditangani dan kini memasuki tahap penyelidikan.

“Perlu kami pertegas, baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan. Jadi proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai aturan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar AKP Kusmianto.

Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi yang diajukan pihak pelapor serta mengumpulkan alat bukti yang tersedia.

Pihak kepolisian juga meminta kerja sama dari korban agar proses penanganan perkara tersebut dapat segera dituntaskan.

“Sementara ini sudah cukup. Tolong korban juga dibantu untuk kooperatif ya,” pungkas AKP Kusmianto kepada awak media. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!