Sindoraya.com, Gresik – Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (5/9/2026).
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam maupun masyarakat yang sedang melakukan perjudian.
Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Fasilitas tersebut selanjutnya didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari kegiatan penertiban.
Untuk mencegah lokasi itu kembali digunakan bagi kegiatan yang melanggar hukum, petugas kemudian membongkar dan memusnahkan fasilitas yang diduga menjadi sarana sabung ayam. Proses tersebut disaksikan Kepala Desa Sidowungu dan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi kegiatan kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan pembongkaran dan pemusnahan dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus pencegahan.
“Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam,” tegas Mohammad Prasetyo.
Selain melakukan penertiban, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyediakan tempat atau memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
Samsul A.












