Kriminal

Demi Sayembara Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Diduga Lecehkan Al-Qur’an

×

Demi Sayembara Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Diduga Lecehkan Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bondowoso – Seorang pemuda berinisial AS, warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kitab suci Al-Qur’an demi mengikuti sayembara berhadiah Rp1 juta di grup WhatsApp. Namun, menurut keterangan kepolisian, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterimanya.

Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengungkapkan dugaan motif tersebut pada Senin (12/10/2026). AS diduga melakukan aksi itu untuk mengikuti sayembara yang menawarkan imbalan uang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. AS diduga merekam aksinya sendiri menggunakan telepon genggam.

Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan tindakan tidak senonoh berupa menempelkan kitab suci Al-Qur’an ke alat vitalnya.

Polisi kemudian mengamankan AS saat ia diduga hendak melarikan diri ke luar daerah. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, meliputi rekaman video, satu unit ponsel Samsung M20, satu Al-Qur’an, serta sejumlah barang lain yang disebut digunakan dalam proses perekaman.

AS Disangkakan Melanggar KUHP

Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP. Pihak kepolisian menyebut dugaan pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski demikian, AS tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Pihak di Balik Sayembara Belum Terungkap

Informasi mengenai sayembara berhadiah Rp1 juta menjadi salah satu aspek dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan kepolisian, AS diduga melakukan aksi tersebut untuk memperoleh hadiah yang dijanjikan. Namun, uang itu disebut tidak pernah diterimanya.

Identitas pihak yang membuat sayembara maupun yang menjanjikan hadiah tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pun belum dapat dipastikan.

Hingga Senin (12/10/2026), AS menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatannya. Sementara itu, informasi mengenai pihak yang menjanjikan hadiah Rp1 juta masih belum memperoleh kejelasan berdasarkan bahan keterangan yang tersedia.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!