Sindoraya.com, Surabaya – Pihak terlapor dalam kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan AI mengadukan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Aduan tersebut dilayangkan karena pihak terlapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan intimidasi dan pelanggaran privasi.
Pihak terlapor mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sampang. Ia menyebut seorang oknum penyidik melontarkan pernyataan yang dinilainya seolah memastikan dirinya akan dipenjara.
“Saya merasa tertekan. Ada penyampaian dari oknum penyidik yang sesumbar, jika saksi terlapor ini sudah pasti akan dipenjara. Bahkan disebut ‘jika tidak dipenjara dia akan pensiun dini’,” ungkap pihak terlapor, Kamis (9/10/2026).
Selain dugaan intimidasi verbal, pihak terlapor mempersoalkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak menjaga privasi. Ia mengaku dipermalukan di hadapan umum saat penyelidikan masih berlangsung, meskipun belum ada penetapan tersangka.
“Selama proses penyelidikan, kami merasa tidak ada privasi. Prosesnya seperti di-bully, dipermalukan di depan umum. Padahal ini masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Kami ini seperti sudah divonis bersalah,” tegasnya.
Pihak terlapor juga mengaku mendapat tekanan dari penyidik agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta, tetapi merasa terus didesak untuk mengaku.
“Saya dipaksa mengakui oleh penyidik. Padahal saya sudah jelaskan sesuai fakta. Hasil visum saya sendiri negatif, tidak ada bukti perselingkuhan atau perzinahan seperti yang dituduhkan. Tapi saya terus didesak untuk mengaku,” ungkapnya dengan nada keberatan.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip profesionalisme kepolisian. Ia menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah merupakan kewenangan pengadilan.
“Yang berhak menyatakan bersalah itu pengadilan, bukan penyidik.”
Pihak terlapor juga menyoroti tindakan pelapor berinisial F, yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. F dinilai lalai menjalankan tugas karena, menurut pihak terlapor, meninggalkan pekerjaan saat jam kerja untuk mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa dan anggota kepolisian.
“Pelapor ini ASN Bangkalan, tapi jam kerja malah bolos dan mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa dan polisi untuk membuat kegaduhan. Puskesmas itu area pelayanan vital, jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena masalah personal,” ungkapnya.
Atas sejumlah hal tersebut, pihak terlapor menyatakan telah melaporkan kinerja anggota Unit PPA Polres Sampang ke Bid Propam Polda Jatim. Mereka berharap laporan itu ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang dinilai tidak profesional dan tidak menjaga privasi pihak terlapor.
“Kami sudah melaporkan kinerja anggota PPA kepolisian Polres Sampang terkait kasus ini ke Bid Propam Polda Jatim. Kami berharap Polda Jatim turun tangan mengevaluasi proses penyelidikan yang kami nilai tidak profesional dan tidak menjaga privasi terlapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri dan sejumlah pihak terkait masih dikonfirmasi untuk mendapatkan keterangan mengenai persoalan tersebut.
( Tim/red )












