Sindoraya.com, Sampang – Satresnarkoba Polres Sampang menangkap dua pria asal Kabupaten Jember yang diduga menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu seberat total 197,63 gram. Keduanya ditangkap di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial M.N. (36) dan H.A. (31), warga Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Torjun,” ujar Iptu Yuda Julianto.
Setelah menangkap kedua tersangka, petugas menggeledah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi P 1670 MK yang mereka gunakan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Paket pertama memiliki berat kotor sekitar 99,76 gram, sedangkan paket kedua sekitar 97,87 gram. Total berat kotor kedua paket tersebut mencapai 197,63 gram, termasuk pembungkusnya.
Untuk menyamarkan keberadaan sabu, barang tersebut dibungkus dengan empat lembar tisu putih, kemudian dilapisi plastik putih dan plastik hitam. Paket itu selanjutnya disembunyikan di dalam kompartemen airbag bagian depan mobil.
“Para tersangka ini berperan sebagai perantara dan mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli sabu,” tegas Iptu Yuda.
Selain dua paket sabu dan mobil Toyota Avanza, polisi menyita satu unit telepon seluler Redmi 14C berwarna hitam. Ponsel tersebut ditemukan di saku celana kanan milik tersangka M.N.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Samsul A.












