Narkoba

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Dupak Timur, 17 Paket Diamankan

×

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Dupak Timur, 17 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial ROS (53) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 17 paket sabu dengan berat netto sekitar 1,419 gram.

Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tersebut pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Penindakan berlangsung di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfi Sulistyawan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan ROS diduga memperoleh sabu dari pria berinisial BR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).

Saat itu, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya.

Polisi menyebut ROS menyembunyikan sabu tersebut di dalam tas kecil tempat perhiasan emas untuk mengelabui petugas.

ROS kemudian membagi sabu itu menjadi 33 paket. Setiap paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Dari jumlah tersebut, 16 paket disebut telah terjual dengan nilai total sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi.

Berdasarkan rincian barang bukti yang disita, 17 paket sabu tersebut memiliki berat netto sekitar 1,419 gram.

“Pelaku pernah terjerat kasus narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019,” imbuh AKBP Dodi.

Saat ini, ROS telah diproses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Ia dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan BR, pria yang disebut memasok sabu kepada ROS dan kini berstatus DPO.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!