Sindoraya.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan R (65), pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kasus tersebut menimpa korban yang tinggal di lingkungan yang sama dengan tersangka. Perkara terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua teman korban dan diteruskan hingga sampai kepada ayah korban, H.C (44). Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, H.C melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, kedekatan tersangka dengan korban diduga dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Korban sudah sering beraktivitas di sekitar rumah tersangka,” kata Hadi, Senin (5/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, korban telah mengenal tersangka sejak kecil dan kerap bermain di rumahnya. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum peristiwa yang lebih serius terjadi pada Mei 2026.
Dalam kejadian yang terungkap, tersangka diduga memanggil korban masuk ke kamar dan melakukan kekerasan seksual. Setelah itu, korban disebut diberi uang Rp5.000. Rincian tersebut merupakan keterangan dalam penyelidikan kepolisian.
Polisi menyebut dugaan perbuatan serupa berulang selama Mei hingga Juni 2026. Kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian tersebut dan mengumpulkan bukti dalam perkara ini.
Kepolisian menyatakan akan memberikan perlindungan kepada korban serta mengupayakan pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk dukungan untuk pemulihan psikologis.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut kini diproses lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.
Samsul A.












