Kriminal

Polrestabes Surabaya Lumpuhkan 3 Terduga Residivis Curanmor, Beraksi di 36 TKP

×

Polrestabes Surabaya Lumpuhkan 3 Terduga Residivis Curanmor, Beraksi di 36 TKP

Sebarkan artikel ini
CCTV memperlihatkan terduga pelaku curanmor di sejumlah lokasi di Surabaya
Foto : Rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terduga pelaku curanmor di sejumlah lokasi di Surabaya. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang teridentifikasi telah beraksi di sedikitnya 36 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya dan sekitarnya. Polisi menembak kaki para tersangka karena mereka mencoba melawan saat ditangkap.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Ketiganya diketahui merupakan residivis yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di sejumlah wilayah.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Komplotan tersebut menyasar kawasan permukiman dan indekos. Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian antara lain garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II, Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII.

Modus yang digunakan para pelaku cukup cepat. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa kunci ganda atau berada di lingkungan indekos dengan pagar yang tidak terkunci.

“Salah satu korban kehilangan Honda Vario saat beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk melalui pagar yang terbuka dan menggasak motor yang tidak terkunci stang,” lanjut Hadi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pembagian peran dalam komplotan tersebut. O.C.K. bertindak sebagai eksekutor di lapangan, A.L. bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan peran M.S.F. masih didalami penyidik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo yang digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, ketiga tersangka pernah berurusan dengan hukum dalam berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Penyidik juga berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri dugaan aksi para tersangka di wilayah Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!