Sindoraya.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek mengungkap 157 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 112 tersangka.
Hasil pengungkapan kasus yang dikenal dengan istilah 3C itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Dari total 157 perkara, kasus curanmor mendominasi dengan 112 kasus. Sementara itu, polisi mencatat 40 kasus curat dan lima kasus curas.
Berdasarkan jenis perkara, polisi mengamankan 72 tersangka kasus curanmor, 33 tersangka kasus curat, dan tujuh tersangka kasus curas.
“Sebanyak 72 tersangka diamankan dalam perkara curanmor, 33 tersangka kasus curat, dan tujuh tersangka lainnya terkait kasus curas,” tutur Kombes Pol Luthfie, Jumat (30/10/2026).
Luthfie menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus. Merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T menjadi modus paling dominan dengan 107 kasus.
Polisi juga mencatat 26 kasus dengan modus memanjat pagar atau tembok, 12 kasus merusak atau memotong pengaman, serta tujuh kasus perampasan atau penodongan. Selain itu, terdapat lima kasus pencurian kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit sepeda motor, 17 kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan.
Dari 13 sepeda motor yang diamankan, delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Berdasarkan lokasi kejadian, kawasan permukiman menjadi tempat paling banyak ditemukan tindak kejahatan dengan 124 kasus. Selanjutnya, 17 kasus terjadi di kawasan rumah kos, tujuh kasus di pertokoan atau perkantoran, lima kasus di jalan umum, dan empat kasus di sekitar masjid.
Sementara berdasarkan waktu kejadian, angka tertinggi tercatat pada pukul 03.00 hingga 09.00 WIB dengan 78 kasus. Berikutnya, 37 kasus terjadi pada pukul 21.00 hingga 03.00 WIB, 23 kasus pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, serta 19 kasus pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Data tersebut menjadi perhatian dalam meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan permukiman dan pada rentang waktu yang mencatat angka kejahatan tertinggi.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.
Selain mengamankan kendaraan, masyarakat juga diingatkan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Samsul A.












