Sindoraya.com, Gresik – Polres Gresik menyita ratusan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin dalam razia di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51).
Razia yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Gresik utara.
Barang bukti yang disita meliputi lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, dan tujuh botol bir draft. Polisi juga mengamankan sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujar AKP Ahmad Yani.
Berdasarkan hasil penindakan, pemilik kafe tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kasus tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik kafe beserta barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga yang mengetahui tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.
Samsul A.












