Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jatim Gerebek Rumah di Wonokusumo, 4 Orang Diamankan

×

Ditresnarkoba Polda Jatim Gerebek Rumah di Wonokusumo, 4 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dilaporkan menggerebek sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Gang 7, Surabaya, pada Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pemilik rumah berinisial M. bersama tiga orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 25 petugas yang disebut berasal dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim mendatangi rumah tersebut. Lokasi itu diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kedatangan petugas menggunakan angkutan kota atau bemo menarik perhatian warga sekitar. Salah seorang warga, Mus, menggambarkan rombongan kendaraan tersebut bergerak perlahan saat menuju lokasi.

“Sekitar 25 petugas datang menggunakan angkot. Kendaraannya berjalan pelan seperti rombongan iring-iringan pengantin yang salah alamat,” ujar Mus.

Setibanya di lokasi, petugas memastikan situasi sebelum melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, empat orang, termasuk pemilik rumah berinisial M., diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas dilaporkan menyita tiga paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Namun, informasi mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum keempat orang tersebut belum diperoleh.

Sementara itu, seorang pria berinisial MS, yang menurut informasi warga diduga terkait dengan peredaran sabu di kawasan tersebut, dilaporkan tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Dugaan keterlibatan MS belum terkonfirmasi dan masih memerlukan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Hingga berita ini disusun, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Mohammad Kurniawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, penindakan terkait narkoba juga diberitakan berlangsung di kawasan Jalan Kunti dan Joyoboyo, Surabaya. Namun, informasi mengenai jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memerlukan tindak lanjut berdasarkan bukti. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, aparat dapat menelusuri dugaan jaringan peredaran, termasuk sumber pasokan dan peran masing-masing pihak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Ditresnarkoba Polda Jatim terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara konsisten untuk memutus mata rantai peredaran gelap, melindungi generasi muda, serta menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.

Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Orang yang diamankan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil. Dugaan keterlibatan seseorang juga tidak dapat dianggap terbukti sebelum melalui proses hukum yang sah.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!