Sindoraya.com, Surabaya – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindak 15 pelanggaran kendaraan besar yang melanggar pembatasan operasional di kawasan Kalianak dan Karang Tembok, Surabaya. Penindakan tersebut dilakukan saat memasuki hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026.
Petugas mengintensifkan penertiban pada pagi dan sore hari. Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan kendaraan besar yang melanggar ketentuan operasional, meskipun penindakan serupa telah berulang kali dilakukan.
Pelanggaran tersebut menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang langsung.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, menegaskan bahwa penindakan bukan bertujuan mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Penindakan ini wujud kepedulian kami. Kecelakaan dapat bermula dari sebuah pelanggaran. Kepatuhan harus menjadi kesadaran bersama,” ujarnya.
AKP Imam juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, serta seluruh pemangku kepentingan untuk turut menyosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas.
Menurutnya, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Harapan kami masyarakat patuh karena kesadaran diri, bukan karena takut petugas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara diminta mengingat keluarga yang menunggu kepulangan mereka di rumah.
“Patuhi aturan lalu lintas dan utamakan keselamatan. Ingat, ada keluarga yang menunggu kita pulang,” pesannya.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen menekan pelanggaran dan kecelakaan fatal. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Samsul A.












