Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus dugaan penipuan kembali menyeret nama anak pejabat. Kali ini, seorang pria bernama Okky Febrian Sumitro, yang disebut sebagai anak purnawirawan Polri berpangkat AKBP, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp120 juta.
Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024. Korban berinisial RF mendapat pekerjaan dari kliennya untuk membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit mobil Honda Brio dan Honda CR-V milik debitur BCA Finance, atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.
Dalam proses tersebut, RF menyerahkan uang Rp 120 juta kepada terlapor Okky di Resto Mie Jol, kawasan Manukan, Surabaya, dengan tujuan agar dana tersebut disetorkan ke pihak leasing BCA Finance. Namun, uang itu diduga tidak pernah dibayarkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.
Korban berulang kali menanyakan bukti pembayaran, namun Okky selalu berkelit. Hingga akhirnya pihak debt collector menagih langsung kepada debitur, yang kemudian menghubungi RF dengan nada keras. Merasa terkejut, korban mengecek langsung ke kantor BCA Finance dan mendapati bahwa pembayaran tersebut memang tidak pernah dilakukan.
Akibatnya, RF terpaksa menalangi sendiri tunggakan tersebut. Selama hampir dua tahun, korban menunggu itikad baik terlapor untuk mengembalikan uang, namun tidak kunjung ada penyelesaian.
Merasa dirugikan, RF didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Bersambung..
( Tim/red )












