Sindoraya.com, Surabaya, – Polrestabes Surabaya kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus asusila tersebut mendadak gempar saat berlangsungnya acara pawai Surabaya Vaganza di Jalan Tunjungan.
Berdasarkan informasi di lapangan, insiden memilukan ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial ANM. Saat kejadian, korban tengah menikmati festival tahunan tersebut bersama pihak keluarga dan rekan-rekannya.
Menurut Kasat PPA/PPO AKBP Melatisari melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, S.H. mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat. Oleh karena itu, petugas langsung mengamankan situasi di tempat kejadian perkara demi mencegah hal buruk.
“Kami memastikan bahwa saat ini proses hukum sudah berjalan dan tim penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi,” tegas AKP Hadi Ismanto.
Kronologi Aksi Pencabulan di Tengah Keramaian
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu malam, (16/05/2026), sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, suasana di sekitar lokasi sangat padat karena masyarakat tengah antusias menonton jalannya pawai.
Memasuki sekira jam 19.51 WIB, korban bersama temannya berinisial N berdiri di barisan penonton. Ketika korban sedang merekam video dengan posisi agak jongkok, seorang pria tidak dikenal tiba-tiba mendekat.
Pria tersebut lalu melontarkan kalimat usil kepada korban yang sedang fokus merekam menggunakan ponselnya. Sesaat kemudian, pria asing itu dengan sengaja meraba dan menempelkan alat kelaminnya ke pantat korban.
Kakak Korban Amankan Pelaku di TKP
Kejadian memilukan ini berlangsung tepat di Jalan Tunjungan, persis di depan gerai Excelso. Akibat tindakan bejat itu, korban yang merasa ketakutan langsung berjalan mundur menuju ke belakang barisan.
Selanjutnya, remaja malang ini menceritakan kejadian buruk tersebut kepada kakak kandungnya berinisial AS. Mendengar pengakuan adiknya, kakak korban langsung bergerak cepat menegur dan mengamankan pelaku di lokasi.
“Keluarga korban bersama warga di sekitar lokasi langsung menyerahkan pria asing tersebut kepada petugas yang bersiap siaga,” tambahnya.
Identitas dan Proses Hukum Terduga Pelaku
Setelah polisi datang ke lokasi, orang tua korban berinisial A, yang tinggal di Jalan Kalianak Timur segera membuat laporan polisi. Pengaduan tersebut resmi tercatat dengan nomor laporan LP/B/ /V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya mengungkap identitas terduga pelaku tersebut. Petugas kini resmi menahan tersangka berinisial E, seorang pria berumur 40 tahun yang berasal dari Jalan Ngemplak Surabaya.
Berikutnya, penyidik bakal menjerat tersangka menggunakan Pasal 415 huruf b KUHP terkait pencabulan anak. Selain itu, polisi juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban.
Samsul A.












