BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Curi Motor di Parkiran Pasar Tanah Merah Bangkalan, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

×

Curi Motor di Parkiran Pasar Tanah Merah Bangkalan, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan, – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di area parkir Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (40) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di area parkir belakang Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

Korban merupakan seorang perempuan warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir pasar.

Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Namun, ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Korban mendapati sepeda motornya telah hilang saat kembali ke area parkir,” ujar AKP Hafid.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya  Satu Malam Dua Kasus, Polres Sampang Bongkar Pengangkutan Rokok Tanpa Cukai

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari keterangan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Setelah itu, petugas menyusun langkah penangkapan. Upaya tersebut dilakukan secara terkoordinasi antara Polsek Tanah Merah dan Satreskrim Polres Bangkalan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mendatangi rumah tersangka yang berada di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.

“Pada saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun karena jalan licin usai hujan, tersangka terpeleset dan berhasil diamankan,” jelasnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam rumah.

Baca Selengkapnya  Bantilan Tenis Club Dandim 1208/Sambas Membuka Dan Menjadi Peserta Dalam Pertandingan Persahabatan

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menggunakan kunci palsu jenis kunci T untuk mengambil sepeda motor korban.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita,” tambah AKP Hafid.

Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci sepeda motor telah diamankan di Polsek Tanah Merah. Proses hukum pun masih terus berjalan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!