Sindoraya.com, Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi tertutup. Kali ini, petugas menangkap seorang pengedar di kawasan Gadel, Kecamatan Tandes, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada satu target.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan di lokasi.
“Dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini, kami mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat netto sekitar 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip. Rinciannya, sabu tersebut memiliki berat masing-masing sekitar 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, serta dompet dan tas yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Seluruh barang bukti itu kami temukan di dalam rumah tersangka dan langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas mantan Wakapolres Kediri Kota tersebut.
Setelah penangkapan, petugas membawa tersangka IAF beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Di sana, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, polisi menjerat IAF dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai penutup, AKBP Dodi menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba di Surabaya. Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Kapolrestabes Surabaya. Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba yang berani beroperasi di Kota Pahlawan,” pungkasnya.
Samsul A.












