Narkoba

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, 4 Tersangka Ditangkap dan 68 Gram Disita

×

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, 4 Tersangka Ditangkap dan 68 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik rilis kasus jaringan sabu lintas kota dengan barang bukti 68 gram dan empat tersangka
Foto : Kapolres Gresik bersama jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu seberat 68 gram saat rilis pengungkapan jaringan narkoba lintas kota, dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Gresik, – Satresnarkoba Polres Gresik baru saja mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. Langkah tegas ini secara otomatis memutus rantai distribusi sabu yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum tersebut.

​Selanjutnya, petugas berhasil meringkus empat orang pria yang menjalankan bisnis haram ini dalam sebuah operasi senyap. Keberhasilan ini membuktikan bahwa pihak kepolisian tetap waspada terhadap segala bentuk peredaran narkoba antar-kota.

​Secara spesifik, polisi menangkap empat tersangka dengan inisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Saat ini, keempat pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan penyidik Satresnarkoba.

Polisi Merespons Cepat Laporan Masyarakat

​Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari kepedulian masyarakat sekitar. Beliau menegaskan bahwa informasi dari warga sangat membantu polisi dalam mengendus jejak para pengedar.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba,” ujar AKBP Ramadhan pada Selasa (21/4/2026).

​Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 68,211 gram. Kemudian, polisi menemukan kristal putih tersebut dalam bentuk 25 paket kecil yang sudah siap kirim ke pelanggan.

Baca Selengkapnya  Kabar Gembira! Pembangunan Jalan 1030 Meter TMMD ke-124 HST Rampung 100 Persen

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Membongkar Modus Ranjau dan Sistem Pembayaran

​Kemudian, hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini ternyata sudah beroperasi cukup lama sejak Desember 2025. Terlebih lagi, para pelaku menjalankan bisnisnya dengan sangat rapi guna menghindari kecurigaan aparat keamanan di lapangan.

​Dalam menjalankan aksinya, para pengedar memakai modus operandi “Ranjau” serta layanan COD untuk menyerahkan barang. Selain itu, mereka juga melayani metode pembayaran secara tunai maupun transfer bank secara rutin.

​Oleh karena itu, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2009 serta KUHP Baru untuk menjerat mereka. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

​Akibat perbuatannya, tersangka DDP, AHC, dan FJT kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tak hanya itu, mereka juga harus menghadapi ancaman denda kategori VI yang sangat berat.

Baca Selengkapnya  Melalui Komsos, Dengan Petani Kacang Panjang Babinsa Koramil 07/TLK Beri Motivasi Untuk Meningkatkan Swasembada Pangan

“Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari hukuman yang ditetapkan,” ungkapnya.

Komitmen Pengembangan Kasus Narkoba di Gresik

​Di sisi lain, penyidik Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang mungkin terlibat. Jadi, polisi berkomitmen akan membongkar seluruh jaringan yang menyuplai barang haram kepada keempat tersangka ini.

​Sebagai penutup, Kapolres mengajak seluruh lapisan warga untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial agar wilayah Gresik benar-benar bersih dari zat terlarang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!