Hukum & Kriminal

Vonis 2 Bulan Kasus Kecelakaan Maut, AMI Sebut PN Surabaya Gagal Tegakkan Keadilan

×

Vonis 2 Bulan Kasus Kecelakaan Maut, AMI Sebut PN Surabaya Gagal Tegakkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada pelaku kecelakaan maut memicu kritik luas dari publik. Banyak pihak menilai vonis tersebut terlalu ringan sehingga berpotensi melemahkan rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana delapan bulan penjara. Akibatnya, perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan terkait pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai putusan itu mencerminkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban. Menurutnya, majelis hakim seharusnya melihat dampak fatal kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, tetapi soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” ujar Baihaki.

Selain itu, Baihaki menegaskan bahwa hukuman ringan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ia menilai hakim perlu mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya  Seorang Wanita Diduga Jadi Korban Pembegalan Sadis di Jalan Kedung Cowek, Surabaya

“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan. Karena itu, publik marah dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Baihaki juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan keselamatan jiwa. Ia mengingatkan agar proses peradilan berjalan transparan, objektif, serta berorientasi pada keadilan substantif.

“Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan banding sebagai langkah hukum lanjutan. Melalui upaya tersebut, jaksa berharap pengadilan tingkat lebih tinggi dapat menghadirkan putusan yang lebih proporsional.

Baca Selengkapnya  Ketua MUI Krembangan Minta Masyarakat Tak Ikut Demonstrasi Yang Berujung Anarkis

“Banding ini penting, bukan hanya untuk perkara ini, tetapi juga untuk menjaga marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambah Baihaki.

Selanjutnya, AMI menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Organisasi tersebut menilai langkah tersebut penting agar aparat penegak hukum tetap menjaga kepercayaan publik.

“Kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi damai. Ini menjadi peringatan agar rasa keadilan masyarakat tidak diabaikan,” tandasnya.

Pada akhirnya, kasus ini memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap disparitas putusan di Indonesia. Oleh sebab itu, penegak hukum perlu memastikan setiap putusan mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!