Hukum & Kriminal

Pelaku Jambret Tewaskan Korban di Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara

×

Pelaku Jambret Tewaskan Korban di Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 13 April 2026.

Ketua majelis hakim Edy Saputra menegaskan jaksa membuktikan unsur pidana secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Edy saat membacakan amar putusan.

Selain itu, putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa menerima putusan karena majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan sebelumnya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebagai kejahatan jalanan yang brutal. Terdakwa menggunakan kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan. Bahkan, terdakwa tercatat sebagai residivis dalam beberapa perkara pidana. Karena itu, hakim menjadikan faktor tersebut sebagai alasan pemberatan hukuman.

Baca Selengkapnya  Kodim 1008/Tabalong Bersama Forkopimda Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Perkara ini bermula pada Selasa, 17 Desember 2024. Saat itu, korban Perizada Eilga Artemesia mengendarai sepeda motor di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Kemudian, terdakwa membuntuti korban dan menarik tas selempang secara paksa. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret di jalan.

Selanjutnya, tim medis memberikan perawatan intensif karena korban mengalami luka serius. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, terdakwa membawa kabur sejumlah barang milik korban. Barang itu antara lain iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, serta kartu ATM. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Di sisi lain, keluarga korban menyambut putusan hakim dengan perasaan campur aduk.

“Kami memang berharap ada keadilan bagi anak kami. Hukuman ini sedikit memberi rasa lega, meski tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang kami alami,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan.

Selain itu, keluarga berharap aparat semakin tegas menindak kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya  Personel Serta Persit Kodim 1009/Tla Hadiri Tasyakuran Menempati Rumah Dinas Bupati Tanah Laut

Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan jalanan di Surabaya. Aksi jambret, begal, dan pencurian dengan kekerasan tidak hanya merugikan secara materi. Namun, kejahatan tersebut juga membahayakan keselamatan jiwa. Oleh sebab itu, peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada.

Menurut pengamat sosial, faktor ekonomi dan pengangguran sering memicu kejahatan jalanan. Selain itu, lemahnya pengawasan lingkungan juga memperbesar risiko kriminalitas. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu memperkuat pencegahan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan keamanan ruang publik.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa juga menerima putusan karena hukuman sudah sesuai tuntutan sebelumnya.

 

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!