Sindoraya.com, Sidoarjo, – Warga Surabaya, Deassy Clarythawatie Kho, M.Biomed.Sc, melaporkan dugaan penipuan investasi trading senilai Rp100 juta ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Korban tertarik mengikuti investasi setelah menerima tawaran dengan janji keuntungan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: LPM/405/IV/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Polisi menerima laporan pada Minggu, 5 April 2026.
Kronologi Dugaan Penipuan
Peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 16.10 WIB di Perum Rewwin, Wedoro, Waru, Sidoarjo. Awalnya, korban berkomunikasi dengan Muhammad Sesep. Ia mengaku bekerja di PT Rifan Financindo Berjangka. Selanjutnya, terlapor menawarkan investasi trading dengan potensi keuntungan.
Korban kemudian mengikuti arahan tersebut. Ia mentransfer modal sebesar Rp100.000.000 ke rekening BCA nomor 0353118975 atas nama PT Rifan Financindo Berjangka.
Akun Trading Tidak Dapat Digunakan
Namun setelah transfer, korban tidak dapat menggunakan akun trading. Selain itu, korban tidak bisa menarik dana. Terlapor justru meminta tambahan modal dengan alasan aktivasi akun.
Korban mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak wajar. Karena itu, korban memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Saya sudah mengikuti arahan terlapor dan mentransfer dana sesuai ketentuan, tetapi akun trading tidak dapat digunakan serta dana tidak bisa ditarik kembali. Ketika diminta menambah modal, saya menilai hal tersebut tidak wajar dan memutuskan menempuh jalur hukum,” tegas korban. Kamis, (16/04/2026).
Korban Harapkan Laporan Segera Diproses
Korban menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki tujuan penting. Ia menyiapkan uang itu untuk biaya pendidikan dan biaya sewa apartemen.
“Saya berharap Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan ini. Uang tersebut saya siapkan untuk biaya sekolah dan biaya sewa apartemen, sehingga kejadian ini sangat merugikan saya,” ungkap korban.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati saat memilih investasi. Pastikan perusahaan memiliki izin resmi sebelum mengirim dana.
( Redaksi )












