Sindoraya.com, Sampang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya memberi klarifikasi terkait polemik barang bukti yang sebelumnya disebut “sabun”. Setelah menjalani dua kali pengujian, aparat memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina atau sabu.
Tim laboratorium melakukan pengujian pertama pada 25 Februari 2026. Selanjutnya, petugas kembali menggelar uji ulang pada 5 Mei 2026. Dari dua pemeriksaan itu, hasilnya tetap sama, yakni positif narkotika jenis sabu.
Kejari Sampang menjelaskan, perbedaan informasi pada tahap awal muncul karena alat deteksi pertama memiliki keterbatasan. Akibatnya, alat tersebut belum mampu mengenali kandungan zat secara akurat.
“Deteksi awal memang tidak menunjukkan indikasi, namun setelah dilakukan uji ulang oleh pihak berwenang, hasilnya positif,” ujar perwakilan Kejari Sampang.
Saat ini, petugas menyimpan barang bukti berupa “barang putih” dalam jumlah cukup besar di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium juga telah berstatus proyustisia. Karena itu, aparat dapat menggunakan hasil tersebut sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Dalam pembahasan internal, pihak kejaksaan juga mengungkap penggunaan alat uji awal bernama SISPRO. Namun demikian, petugas masih perlu memverifikasi validitas alat tersebut. Oleh sebab itu, penggunaan alat itu diduga memicu perbedaan hasil antara pemeriksaan awal dan pengujian lanjutan.
Dengan hasil laboratorium yang sudah final, Kejari Sampang memastikan proses hukum segera berlanjut. Bahkan, pihak kejaksaan menjadwalkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sampang dalam waktu dekat agar proses persidangan bisa segera berjalan.
Meski begitu, publik masih menyoroti beberapa hal penting. Salah satunya mengenai perlunya klarifikasi resmi terkait pernyataan awal yang menyebut barang bukti sebagai “sabun”. Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan perbedaan administratif tanggal pengujian yang sempat muncul.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap krusial. Sebab, hasil laboratorium forensik menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara sekaligus menentukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat.
( Tim/red )












