Hukum & Kriminal

Penghentian Penyelidikan Kasus Sunama di Sampang Disorot, Pelapor Nilai Ada Kejanggalan

×

Penghentian Penyelidikan Kasus Sunama di Sampang Disorot, Pelapor Nilai Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Sampang – Satreskrim Polres Sampang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sunama, warga Kecamatan Camplong. Namun, keputusan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (S.Tap Henti Lidik) ini langsung memicu sorotan tajam dari masyarakat luas. Sebab, publik menilai putusan tersebut meninggalkan sejumlah pertanyaan kritis yang belum terjawab.

​Sebelumnya, melalui surat ketetapan resmi per tanggal 20 Mei 2026, Kasat Reskrim Polres Sampang menghentikan laporan tersebut. Pihak kepolisian berdalih bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.

​Meskipun demikian, apakah alasan dari pihak kepolisian tersebut benar-benar valid?

Ketidakhadiran Terlapor dalam Penyelidikan

​Jika kita bedah, mengapa Sawwi dan Mahsus selaku terlapor sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa ada tindakan tegas? Padahal, polisi seharusnya menjemput paksa atau memberikan peringatan keras atas ketidakhadiran tersebut.

​Akibatnya, proses penyelidikan ini terkesan berhenti secara sepihak. Apalagi, pihak terlapor sendiri belum menunjukkan itikad kooperatif secara penuh kepada tim penyidik.

​Sementara itu, Sunama menjelaskan bahwa dirinya mendatangi ruang PPA pada 24 April 2026 pukul 09.00 WIB. Namun, penyidik yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya justru menghadapi korban hari itu.

Baca Selengkapnya  Polsek Prambon Tindaklanjuti Aduan Warga, Bongkar Dugaan Sabung Ayam

​Tentu saja, perubahan posisi penyidik ini memicu pertanyaan yang sangat mendasar. Apakah mutasi ini murni masalah administrasi, atau ada perubahan arah dalam penanganan perkara?

Korban Diduga Dilarang Bicara ke Media

​Selain itu, ada fakta lain yang jauh lebih mengejutkan mengenai arahan khusus kepada korban. Sunama mengaku bahwa oknum tertentu meminta dirinya tidak menceritakan kasus ini kepada jurnalis.

​Oleh karena itu, mengapa pelapor harus menerima tekanan untuk bungkam?

​Sebenarnya, apa yang pihak tertentu takuti jika publik mengetahui carut-marut kasus ini?

​Bukankah transparansi informasi menjadi kunci utama untuk menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum?

​Di sisi lain, penyidik meminta korban menunggu hingga pukul 13.00 WIB untuk agenda konfrontasi. Sayangnya, terlapor tidak pernah menampakkan batang hidungnya hingga batas waktu tersebut.

​Oleh sebab itu, mengapa penyidik tidak melakukan pemanggilan ulang secara tegas kepada terlapor? Mengapa justru pelapor yang rajin hadir, sedangkan terlapor terkesan mendapat kelonggaran?

Prosedur Pemeriksaan Saksi yang Janggal

​Selanjutnya, kejanggalan lain muncul saat tim penyidik memanggil anak perempuan korban yang bernama Suna. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan saksi tersebut pada malam hari tanggal 29 April 2026.

Baca Selengkapnya  Prajurit Batalyon Infanteri 3 Marinir Hancurkan Musuh di Daerah Trawas, Mojokerto

​Padahal, mengapa penyidik harus memeriksa seorang saksi perempuan di luar jam kerja resmi? Apakah prosedur pemeriksaan malam hari itu sudah sesuai standar operasional kepolisian? Ataukah ada metode penanganan perkara yang patut kita pertanyakan?

​Karena merasa takut dengan panggilan malam itu, Suna akhirnya memilih tidak hadir. Begitu pula dengan saksi lain bernama Bunadin yang juga melewatkan panggilan penyidik.

​Oleh karena itu, mengapa penyidik terburu-buru mengambil kesimpulan saat belum memeriksa saksi kunci secara maksimal? Bagaimana mungkin kasus selesai saat proses pemeriksaan masih menyisakan banyak celah?

Tuntutan Transparansi Hukum Polres Sampang

​Dengan demikian, publik menilai langkah penghentian perkara ini berjalan sangat tergesa-gesa. Apakah putusan ini murni berpijak pada fakta hukum yang objektif? Ataukah ada faktor eksternal yang memaksa kasus ini harus segera tutup buku?

​Bagaimanapun juga, masyarakat kini berhak mendapatkan kejelasan informasi yang seutuhnya. Sebab, keadilan hukum bukan sekadar hasil akhir, melainkan proses yang jujur tanpa keberpihakan.

​Pada akhirnya, bola panas kini berada di tangan Polres Sampang. Apakah institusi ini akan memberikan klarifikasi secara terbuka, atau justru membiarkan tanda tanya ini terus menggantung?

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!