Sindoraya.com, Ngawi – Satresnarkoba Polres Ngawi sukses meringkus seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 39,222 gram sabu yang terkemas dalam puluhan paket siap edar.
Selain menemukan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik klip. Bahkan, petugas membawa telepon seluler serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Oleh karena itu, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam memberantas narkotika. Aparat kepolisian bertekad kuat menekan peredaran gelap di wilayah hukumnya.
Pada awalnya, kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Ngawi menciduk seorang pengguna sabu. Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo S.H. M.H., memimpin langsung penangkapan tersebut pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Setelah penangkapan itu, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap sang pengguna. Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas pemasok barang haram dari jaringan tersebut.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Berbekal informasi penting ini, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi segera menggelar penyelidikan intensif. Mereka bergerak dengan cepat untuk melacak keberadaan pemasok sabu itu.
Selanjutnya, penyelidikan petugas mengarah kuat pada sosok RS yang tinggal di Kota Madiun. Tersangka ternyata menempati sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi target operasi tersebut. Akhirnya, polisi berhasil menciduk tersangka yang pasrah tanpa melakukan perlawanan sedikit pun.
Ketika berada di lokasi, polisi langsung menggelar penggeledahan rumah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Petugas menemukan puluhan paket sabu beserta berbagai peralatan pengemas barang.
Ketegasan Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Ngawi kembali menegaskan keseriusan jajarannya dalam memerangi narkoba. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/2026).
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Untuk saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi menahan tersangka beserta seluruh barang bukti di markas komando. Pelaku harus menjalani rentetan proses penyidikan lebih lanjut dari tim penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, RS menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, jaksa juga dapat membidik pelaku dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Samsul A.












