Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Dua Tersangka Narkoba

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Dua Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak membantah kabar yang menyebut dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R telah bebas. Kepolisian menegaskan kabar tersebut tidak benar dan merupakan manipulasi fakta karena kedua tersangka masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., mengatakan A dan R, warga Tambaksegaran Wetan, masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurutnya, isu “tangkap lepas” tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain itu, AKP Putrawan menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Ia juga memastikan opini publik yang tidak berdasar tidak dapat mengintervensi penegakan hukum maupun proses penyidikan.

“Status tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses hukum berjalan penuh sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan fakta di lapangan tidak ada pembebasan dalam hitungan hari seperti yang diisukan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Lebih lanjut, AKP Putrawan kembali membantah kabar yang menyebut A dan R telah bebas. Ia memastikan kedua tersangka masih berada di dalam tahanan dan tetap menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Sekali lagi saya tegaskan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Informasi yang menyebut mereka bebas adalah tidak benar. Ini murni opini tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain membantah isu pembebasan, AKP Putrawan juga merespons rumor tentang dugaan transaksi ilegal senilai Rp70 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Ia menantang pihak yang menyebarkan isu itu agar menunjukkan bukti otentik, bukan sekadar menyebarkan asumsi yang mencoreng nama baik institusi penegak hukum.

“Tuduhan uang Rp70 juta itu sama sekali tidak benar. Melempar tuduhan ke publik wajib berbasis bukti yang akurat. Jangan membangun opini menyesatkan yang bertujuan mencoreng institusi penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, AKP Putrawan juga menyayangkan sejumlah produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pemberitaan. Ia mengingatkan insan pers agar mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, insan pers wajib mengonfirmasi pihak terkait sebelum menerbitkan berita. Langkah tersebut penting agar media menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta tidak memicu persepsi keliru maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pers wajib bekerja secara profesional, akurat, dan berimbang. Konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting sebelum berita dipublikasikan agar informasi yang disampaikan utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” tutur AKP Putrawan.

Menutup keterangannya, AKP Putrawan mengajak seluruh insan pers mengedepankan prinsip 5W+1H serta verifikasi berlapis dalam setiap pemberitaan. Ia juga menegaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuka akses informasi seluas-luasnya kepada media, namun menolak segala bentuk jurnalisme spekulatif.

Melalui klarifikasi ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggunakan hak jawab sebagai tanggapan resmi atas informasi yang beredar. Kepolisian juga menegaskan penegakan hukum kasus narkotika di wilayah hukumnya berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

 

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!