Sindoraya.com, Surabaya – DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan kekecewaan terhadap PT Jatim Graha Utama (JGU) setelah mengetahui 14 karyawan PT Jatim Prasarana Utama (JPU), anak perusahaan JGU, belum menerima gaji sejak Februari hingga Juli 2026. Selain itu, DPRD menilai manajemen JGU tidak mengungkap kondisi tersebut saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengaku terkejut sekaligus kecewa atas fakta tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (29/7/2026), ia menegaskan keterbukaan informasi sangat penting agar DPRD dapat menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saya yang dulu menjadi anggota Pansus BUMD merasa kecewa. Hal seperti ini tidak disampaikan secara terbuka sehingga kami tidak mengetahuinya dan akhirnya tidak masuk dalam rekomendasi Pansus,” ujar Yordan.
Lebih lanjut, Yordan menilai persoalan tunggakan gaji harus segera diselesaikan karena menyangkut hak dasar para pekerja. Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya terjadi di lingkungan anak perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kita juga merasa malu. Ternyata ada anak perusahaan BUMD kita yang belum membayar gaji para karyawannya,” katanya.
Selain itu, Yordan mengaku prihatin terhadap kondisi yang dialami para karyawan. Karena itu, ia meminta JGU segera menyusun langkah penyelesaian yang jelas, termasuk mekanisme pembayaran gaji yang hingga kini belum diterima para pekerja selama beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan pembayaran gaji sebenarnya sudah terjadi sejak 2025. Saat itu, perusahaan masih membayar gaji secara bertahap atau dicicil. Namun, sejak Februari hingga Juli 2026, para karyawan belum kembali menerima pembayaran gaji.
Menyikapi kondisi tersebut, Yordan memastikan DPRD Provinsi Jawa Timur akan segera memanggil manajemen JGU dan JPU. Langkah tersebut bertujuan meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar persoalan tunggakan gaji tidak terus berlarut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa teman di Komisi C untuk segera melakukan pemanggilan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” jelas Yordan.
Menurut Yordan, pemanggilan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tunggakan gaji sekaligus memastikan hak para pekerja segera terpenuhi. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara manajemen BUMD dan DPRD apabila muncul kendala dalam operasional perusahaan.
“Masalah ini harus segera mendapat solusi dan jangan sampai terulang kembali. Jika memang ada kendala, sebaiknya dikomunikasikan dengan DPRD Jatim. Terus terang kami sedih karena ini menyangkut hak dasar para pekerja. Mereka juga memiliki anak dan keluarga yang menunggu gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Yordan.
( Tim/red )












