Narkoba

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyimpanan Sabu di Kontrakan Sambikerep

×

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyimpanan Sabu di Kontrakan Sambikerep

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu dan tersangka BN saat pengungkapan kasus narkotika oleh Polrestabes Surabaya di Sambikerep
Foto : Polisi menunjukkan tersangka BN beserta barang bukti sabu dan perlengkapan yang diamankan dari kontrakan di Sambikerep, Surabaya. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Surabaya – Polisi membongkar sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sebelum diedarkan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pengedar berinisial BN (29), warga Kabupaten Lamongan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap BN di kamar kontrakan yang digunakan untuk menyimpan sabu pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, BN sengaja menyewa satu kamar kontrakan untuk dijadikan tempat menyimpan sabu. Kamar tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan sebelum narkotika itu diedarkan kepada pembeli.

Saat menggeledah kamar kontrakan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing barang bukti memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 9,57 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku berisi catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp900 ribu, serta sebuah telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan, BN diketahui memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang hingga kini belum tertangkap. Transaksi tersebut disebut berlangsung melalui perantara berinisial AYP yang telah diamankan polisi.

BN diketahui telah lima kali membeli sabu melalui jaringan tersebut. Barang terlarang itu kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual kembali. Polisi juga menyebut BN telah terlibat dalam peredaran narkotika sejak Juni 2026.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!