BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGTNIUncategorized

Sosialisasi Larangan Karhutla Aktif dilaksanakan, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

×

Sosialisasi Larangan Karhutla Aktif dilaksanakan, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Larangan Karhutla Aktif dilaksanakan, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

 

Polres Pulang Pisau – menyambangi warga masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Jaya, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol Septiadi Putra, S.Sos., menyampaikan himbauan larangan karhutla sebagai bentuk langkah pencegahan karhutla, Senin (09/06/2025) Pagi.

Dalam pelaksanaan kegiatan sambang, Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan terjadinya potensi karhutla.

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, Sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan gencar kami laksanakan memasuki musim kemarau, berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 7B, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar.

Baca Selengkapnya  Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Baca Selengkapnya  Polemik bantuan pangan nasional di desa Banyumas ada tabir hitam menyelimuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!