Sindoraya.com, Gresik – Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Polisi menangkap pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan kendaraan. Langkah tersebut mengantarkan petugas mengungkap kasus dalam waktu singkat.
Korban bernama Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan. Ia bekerja di Sinar Motor Car Wash yang berlokasi di Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kasus itu bermula pada Jumat (5/6/2026) malam. Saat itu, korban memarkir Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF di mess tempatnya bekerja.
Korban meninggalkan kunci kontak di dashboard motor. Sementara itu, ia menyimpan STNK di dalam jok kendaraan.
Kemudian, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Korban mengenali orang tersebut sebagai MAS.
Namun, korban tidak menaruh curiga. Karena itu, ia kembali melanjutkan tidurnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kembali terbangun. Kali ini, ia tidak melihat sepeda motornya di lokasi parkir. Awalnya, korban mengira MAS meminjam kendaraan tersebut.
Akan tetapi, saat korban menanyakan keberadaan motor pada pukul 06.00 WIB, MAS mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan itu. Karena merasa kehilangan, korban bersama pemilik usaha car wash langsung melapor ke Polsek Manyar.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga mengumpulkan berbagai informasi untuk mendukung penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.
Penyelidikan itu membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap MAS. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Polsek Manyar untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas juga menemukan Honda Vario 160 milik korban di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku menyimpan motor tersebut di lokasi itu setelah menjalankan aksinya.
Selain motor hasil curian, polisi menyita kunci kontak, STNK, topi, sandal, serta pakaian yang pelaku pakai saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan.
Saat ini, tersangka menjalani proses hukum di Polsek Manyar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia juga meminta warga untuk tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Samsul A.












