Sindoraya.com, Surabaya, – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menggagalkan upaya pengiriman ilegal ini saat pelaku berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan berharga masyarakat. Selain itu, informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman solar tanpa dokumen resmi dari Blora menuju Pangkalan Bun pada Senin (20/4/2026).
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Arman bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/4/26).
Polisi Sita Ratusan Liter Solar Subsidi
Selanjutnya, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan adanya 31 jerigen yang berisi solar bersubsidi di dalam truk tersebut. Oleh karena itu, polisi menyita total barang bukti yang mencapai sekitar 930 liter solar.
Dalam kasus ini, petugas juga menangkap seorang pria berinisial NNG (52) yang merupakan warga Kabupaten Blora. Akibatnya, tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Gunakan Modus Barcode SPBU
Tersangka ternyata menjalankan modus operandi yang cukup rapi untuk mengumpulkan BBM subsidi tersebut. Awalnya, pelaku memerintahkan pekerjanya membeli solar di SPBU menggunakan barcode kendaraan, lalu memindahkan isinya ke jerigen menggunakan pompa.
“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelas Kombes Arman mengenai tujuan pengiriman tersebut.
Selain itu, Kombes Arman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keuangan negara. Oleh sebab itu, pihaknya bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan rakyat.
“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya di hadapan awak media.
Sinergi Memutus Rantai Penyelundupan
Kombes Arman juga memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memberantas praktik penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya menutup keterangan.
Sementara itu, perbuatan tersangka menyebabkan negara menderita kerugian hingga mencapai Rp300 juta jika mengacu pada harga industri. Maka dari itu, penindakan ini menjadi sangat krusial demi menyelamatkan uang negara.
Tersangka kini terjerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah berubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, NNG terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Samsul A.












