Kriminal

Pembunuhan Perempuan di Blega Terungkap, Satreskrim Polres Bangkalan Gerak Cepat Tangkap Pelaku

×

Pembunuhan Perempuan di Blega Terungkap, Satreskrim Polres Bangkalan Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memberikan keterangan kasus pembunuhan perempuan di Blega
Foto : Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan perempuan di Blega yang berhasil diungkap polisi. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Bangkalan, – Misteri penemuan jasad perempuan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, akhirnya terungkap. Peristiwa yang menggegerkan warga pada Rabu malam (22/4/2026) ini langsung ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, petugas menelusuri sejumlah petunjuk di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap MH (24), yang merupakan anak tiri korban berinisial ABF (30).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ibu tiri. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perselingkuhan antara korban dengan pria berinisial MS (34).

Baca Selengkapnya  Jemaah Haji Kloter 13 Tiba, Dandim 1008 dan Pejabat Daerah Turut Menyambut

“Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena ibu tirinya berselingkuh dengan pria idaman lain,” tutur AKP Hafid, pada Jum’at pagi (24/4/2026) di Polres Bangkalan.

Lebih lanjut, AKP Hafid memaparkan kronologi kejadian. Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama MS dan SH (70) berada di tepi jalan untuk menunggu bus.

“Saat itu, pelaku yang membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH melarikan diri, sementara korban tertinggal. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia,” tambah AKP Hafid.

Di sisi lain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan boneka Pikachu, pakaian milik korban, serta celurit yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Selengkapnya  Polsek Winongan Bersama Warga Gelar Bakti Sosial Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Desa Prodo

Akibat perbuatannya, MH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Oleh karena itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 459 ayat (1) KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!