Sindoraya.com, Surabaya, – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur baru saja membongkar praktik curang produksi minyak goreng merek MinyaKita ilegal. Para pelaku memproduksi minyak tersebut tanpa memenuhi standar mutu, menyalahi aturan label, serta memanipulasi takaran isi.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Pihak kepolisian mengidentifikasi HPT (38) sebagai pemodal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) yang mengoperasikan mesin produksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan detail kasus ini saat memimpin konferensi pers pada Selasa (21/4/2026).
“Oleh karena itu, hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus pidana produksi MinyaKita ilegal yang melanggar standar mutu, label, dan volume,” ujar Kombes Abast.
Selain itu, Kabid Humas menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan pangan. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik industri yang merugikan konsumen.
Polisi Gerebek Gudang Pengemasan di Sidoarjo
Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan bahwa timnya melakukan penggerebekan di sebuah gudang wilayah Sedati, Sidoarjo. Tempat tersebut menjadi lokasi utama para pelaku melakukan pengemasan ulang.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha resmi dari instansi terkait. Oleh sebab itu, produk mereka tidak mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahkan, para pelaku secara sengaja mencantumkan nomor BPOM palsu pada kemasan minyak goreng tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat percaya bahwa produk mereka merupakan barang legal.
“Faktanya, para tersangka mengisi botol dengan volume yang jauh lebih sedikit daripada angka pada label,” tegas Kombes Roy.
Ia merinci bahwa untuk kemasan 1 liter, pelaku hanya mengisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara itu, untuk kemasan jeriken 5 liter, mereka mengurangi isinya hingga hanya tersisa 4.600 mililiter.
Sindikat Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Kombes Roy juga memaparkan bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025. Dalam satu kali masa produksi, mereka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai Rp234 juta.
“Kemudian, para pelaku mendistribusikan produk ilegal ini ke berbagai wilayah luar kota. Saat ini, kami mendeteksi peredaran barang tersebut hingga ke Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” tambah Kombes Roy.
Modus operandi mereka adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya. Setelah itu, mereka mengemas ulang minyak tersebut menggunakan merek MinyaKita tanpa izin sah dari pemerintah.
Selain itu, para pelaku mengatur mesin pengisian secara khusus agar volume minyak lebih rendah dari standar. Oleh karena itulah, ketidaksinkronan takaran ini menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian untuk membongkar kasus tersebut.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk mesin pengemas otomatis dan tangki penyimpanan. Polisi pun mengamankan puluhan dus minyak siap edar serta satu unit mobil tangki untuk distribusi.
Temuan Pelanggaran di Lokasi Kedua
Tidak berhenti di satu titik, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan praktik kecurangan yang serupa meskipun perusahaan memiliki dokumen berbeda.
“Meskipun perusahaan kedua ini memiliki izin resmi, mereka tetap melakukan pelanggaran. Mereka dengan sengaja mengurangi takaran minyak dalam kemasan demi meraih keuntungan pribadi,” jelas Kombes Roy.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 120 UU Perindustrian serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Polisi juga menerapkan Pasal 68 UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Oleh sebab itu, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama hingga 5 tahun. Selain sanksi kurungan, mereka juga harus menghadapi denda materiil hingga miliaran rupiah akibat tindakan yang merugikan publik tersebut.
Samsul A.












